Laut adalah
suatu bagian dari ciptaan Tuhan yang kini menjadi lahan pekerjaan bagi penduduk
lokal yang tinggal di daerah pesisir. Bagian wilayah yang terbilang besar dan
lus ini bg penduduk lokal digunakan sebagai sumber kehidupan yang perlu dikelola
dengan penuh rasa tanggung jawab dengan tidak mengesampingkan bahaya pelestarian
dari laut itu sendiri.
Batuputih sebagai contoh
dari penduduk lokal yang sangat merasakan arti dan fungsi laut itu sendiri dalam
kehidupan mereka. Dimana dengan keterampilan mereka dibidang perikanan dan
didukung dengan lingkungan dimana mereka tinggal yaitu di daerah pesisir, maka
secara jelas penduduk Batuputih bermata pencaharian di sektor perikanan atau
yang lebih di kenal dengan sebutan Nelayan. Dimana penduduk Batuputih
mendasarkan harapan kehidupan mereka pada hasil mata pencaharian mereka sebagai
nelayan ini. Itupun di dukung dengan potensi laut yang ada di wilayah perairan
Batuputih, dimana menyimpan sumberdaya perikanan yang cukup banyak, sehingga
penangkapan ikan di laut merupakan salah satu, usaha yang paling banyak
dilakukan oleh penduduk lokal ( Batuputih ).
Dari kenyataan yang ada,
maka dapat dikatakan bahwa hasil laut dari penduduk Batuptih yang di dapat lewat
pekerjaan/ketermpilan mereka sebagai nelayan dapat dipakai untuk
melangsungkanbahkan mensejahterakan kehidupan penduduk yang ada diwilayah
Batuputih. Sehingga mereka memahami bahwa laut itu sangat berarti bagi kehidupan
mereka sebagai penduduk lokal yang ada atau tinggal di daerah pesisir,
dikarenakan fungsi dari laut itu sendiri dalam kehidupan mereka.
Sesungguhnya asumsi bahwa penduduk lokal
yang ada di Batuputih hidup dan kehidupan mereka tergantung pada laut benar dan
tepat. Buktinya dari 2672 jiwa jumlah penduduk,70% adalah bermata pencaharian
sebagai, nelayan. Dan kesejahteraan penduduk yang ada sekarang ini bahkan sampai
meneruskan pendidikan anak sampai keperguruan timggi itu adalah merupakan dampak
positif dari pekerjaan atau mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
Dampak positif lain dari nelayan
ini adalah hasil tangkapan mereka di wilayah laut Batuputih dapat dikonsumsi
oleh masyarakat yang ada di Bitung dan Manado.
Lebih jauh dari itu, laut ternyata punya fungsi
yang sangat besar bagi penduduk lokal. Karena selain sebagai wilayah tangkapan
ikan, laut juga merupakan bagian yang tak terlepas dari tanggungjawab mereka
sebagai nelayan untuk dikelola dan dipelihara dengan penuh rasa tanggung jawab.
Awalnya penduduk lokal mengartikan bahwa
laut sebagai salah satu bagian saja dari wilayah negara kita yang diciptakan
oleh sang pencipta, tetapi setelah memahami dan merasakan fungsi dari laut itu
sendiri, maka penduduk lokal menempatkan laut itu sebagai lahan dan sumber
kehidupan bagi mereka untuk melanjutkan dan mempertahankan kehidupan dalam
rangka menuju kepada satu kehidupan yang sejahtera.
Di bawah ini kami paparkan beberapa
fungsi laut bagi kehidupan penduduk lokal, yaitu:
Laut berfungsi sebagai kekayaan alam yang perlu dijaga, dikelola dan dilestarikan.
Laut berfungsi sebagai lahan bagi masyarakat/penduduk lokal untuk menggantungkan dan meneruskan kehidupan mereka sebagai nelayan.
Laut berfungsi sebagai sarana bagi penduduk lokal untuk mengembangkan keterampilan mereka di bidang perikanan.
Meski data dan fakta tentang arti dan fungsi laut
bagi penduduk lokal telah dikedepankan tetapi banyak hal yang masih terangkat
masalah kelautan, dan salah satu dari sekian masalah kelautan yang ada yang
sedang dihadapi oleh penduduk lokal adalah penggunaan teknologi, dan metode
(Submarine Tailings Dispsal) yang dalam bahasa indonesia disebut pembuangan
limbah tailing dasar laut.
Terlepas dari perdebatan
yang ada, fakta menunjukkan bahwa penduduk lokal yang tinggal di daerah pesisir
secara jelas dan keras menolak dan menentang pembuangan limbah tailing kedasar
laut. Karena hal demikian dapat mengancam kelestarian laut dan ekosistem yang
ada di laut bahkan lebih luat lagi akan mengancam kehidupan penduduk lokal yang
menggantungkan harapan hidup mereka pada laut.
Bagi penduduk lokal yang
tinggal di daerah pesisir apalah artinya laut yang terbentang luas, kalau laut
itu sudah tak ada fungsi bagi kehidupan mereka karena sudah tercemar dengan
limbah, dan kalau itu akan terjadi maka lebih baik bagi penduduk lokal adalah
merapatkan barisan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan yang ada dalam rangka
untuk mendobrak kebijakan pemerintah dan menyatukan persepsi untuk menyatakan
secara bersama-sama bahwa penduduk lokal, yang tinggal di daerah pesisir menolak
proyek atau perusahaan yang merugikan rakyat.
Untuk itu sejalan dengan
otonmi daerah (UU No. 22 Thn 1999 dan UU No. 25 Thn 1999) yang diiringi dengan
menguatnya tuntutan demokrtisasi, peningkatan peran serta masyarakat pemerataan
dan keadilan, maka pembangunan kelautan harus memperhatikan upaya pemberdayaan
daerah, yang ditopang dengan upaya-upaya pengembangan masyarakat seperti yang
telah diamanatkan oleh GBHN 1999.